Gambar Sampul PPkn  · Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
PPkn · Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Nuryadi dan Tolib

24/08/2021 11:54:17

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

113

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di

Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.

Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil

dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas

desentralisasi,

tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga)

fungsi.

a. Fungsi Layanan

(Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan

masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta

dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah

tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak

untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan

sebagainya.

b. Fungsi Pengaturan

(Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya

kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat

kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan

sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan

kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

1) Menyediakan infrastruktur ekonomi

Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan

yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti

perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

2) Menyediakan barang dan jasa kolektif

Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa

public goods

yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau

oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

114

3) Menjembatani konflik dalam masyarakat

Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin

ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

4) Menjaga kompetisi

Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi

dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan

pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak

terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan

kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

6) Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter

apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

c. Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan

masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif

yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk

membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap

persoalan hidup.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-

undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan

yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan,

keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan

lain sebagai berikut.

a.

Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara

makro.

b.

Dana perimbangan keuangan.

c.

Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

115

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

d.

Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

e.

Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya

strategis.

f.

Konservasi dan standarisasi nasional.

Ada

beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat

dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.

1.

Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2.

Memperhatikan pemerataan dan keadilan.

3.

Menciptakan demokratisasi.

4.

Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan

nasional.

5.

Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal

maupun nasoinal.

Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan

kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut.

1.

Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan

negara.

2.

Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.

3.

Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum

tersebut berskala nasional.

4.

Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih,

mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas

tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga

nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.

5.

Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional

maupun lokal.

6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan

kondisi daerahnya.

7.

Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara

terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga

sendiri.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

116

Tugas Mandiri 4.3

Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna, kedudukan, dan peran

pemerintah pusat, coba diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal

sebagai berikut.

Tabel. 4.4. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

No.

NKRI

Rumusan Hasil Diskusi

1.

Makna Pemerintah

Pusat

..............................................................................................................

.............................................................................................................

..............................................................................................................

2.

Fungsi

Penyelenggaraan

Pemerintahan

1 .........................................................................................................

..........................................................................................................

..........................................................................................................

2 ..........................................................................................................

...........................................................................................................

............................................................................................................

3 ...........................................................................................................

...........................................................................................................

............................................................................................................

3.

Kewenangan

Pemerintah Pusat

1. .........................................................................................................

2. .........................................................................................................

3. .........................................................................................................

4. ........................................................................................................

5. .........................................................................................................

6. .........................................................................................................

7. .........................................................................................................