Halaman
113
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di
Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil
dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas
desentralisasi,
tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga)
fungsi.
a. Fungsi Layanan
(Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan
masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta
dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah
tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak
untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan
sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan
(Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya
kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat
kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan
kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.
1) Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan
yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti
perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
2) Menyediakan barang dan jasa kolektif
Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa
public goods
yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau
oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
114
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin
ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
4) Menjaga kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi
dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan
pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak
terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.
5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan
kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
6) Menjaga stabilitas ekonomi
Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter
apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan
masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif
yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk
membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap
persoalan hidup.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-
undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan
yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.
Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan
lain sebagai berikut.
a.
Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara
makro.
b.
Dana perimbangan keuangan.
c.
Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
115
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
d.
Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
e.
Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya
strategis.
f.
Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada
beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat
dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.
1.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.
Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
3.
Menciptakan demokratisasi.
4.
Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan
nasional.
5.
Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal
maupun nasoinal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan
kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut.
1.
Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan
negara.
2.
Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
3.
Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum
tersebut berskala nasional.
4.
Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih,
mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas
tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga
nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
5.
Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional
maupun lokal.
6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan
kondisi daerahnya.
7.
Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara
terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga
sendiri.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
116
Tugas Mandiri 4.3
Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna, kedudukan, dan peran
pemerintah pusat, coba diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal
sebagai berikut.
Tabel. 4.4. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
No.
NKRI
Rumusan Hasil Diskusi
1.
Makna Pemerintah
Pusat
..............................................................................................................
.............................................................................................................
..............................................................................................................
2.
Fungsi
Penyelenggaraan
Pemerintahan
1 .........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
2 ..........................................................................................................
...........................................................................................................
............................................................................................................
3 ...........................................................................................................
...........................................................................................................
............................................................................................................
3.
Kewenangan
Pemerintah Pusat
1. .........................................................................................................
2. .........................................................................................................
3. .........................................................................................................
4. ........................................................................................................
5. .........................................................................................................
6. .........................................................................................................
7. .........................................................................................................